Selasa, 24 Juli 2012

Sejarah Lahirnya Pancasila


Sejarah Lahirnya Pancasila
Sebelum tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia dijaajah oleh banyak Negara. Misalnya Belanda, Inggris, Jepang, dan Portugis. Sebelum dijajah oleh Negara lain,di Indonesia banyak kerajaan-kerajaan yang besar dan berjaya di Indonesia, diantaranya adalah kerajaan Mataram, Majapahit, Banten, Demak dan masih banyak yang lainnya, yang selalu melakukan perlawan terhadap para penjajah.
Negara yang paling lama menjajah di Indonesia adalah Belanda, mulai dari tahun 1908 dan berakhir pada tahun 1942 tepatnya pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda kalah oleh Jepang, Sebelum kekalahan jepang di Perang Pasifik melawan sekutu, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan memberikan janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia dan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dilantik tanggal 28 Mei 1945 dansidang pertamanya diadakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni untuk membicarakan mengenai dasar ideology bangsa Indonesia setelah merdeka.
Sebagian besar anggota BPUPKI menyampaikan pendapatnya masing-masing, diantaranya Muchammad Yamin yang mengemukakan lima dasar yaitu;
  • Peri kebangsaan
  • Peri kemanusian
  • Peri ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat.

Tetapi hal itu tidak merubah keadaan, dasar ideology bangsa Indonesiapun belum terwujud. Baru kemudian Bung Karno mengeluarkan pendapatnya pada tanggal 1 Juni 1945, beliau berpendapat bahwa lima dasar ideologa bangsa adalah:
  • Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
  • Internasionalisme (peri kemanusiaan)
  • Mufakat dan demokrasi
  • Kesejahteraan social, dan
  • Ketuhanan yang berkebudayaan.
Yang dinamakannya Pancasila. Kemudian beliau mengemukakan dan memeras lima dasar tersebut menjadi tiga yang disebut Trisila, yaitu;
*Sosio Demokrasi
*Sosio Nasionalisme
*Ketuhanan
Kemudian beliau memeras lagi menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong.

Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu, diterima secara terbuka oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno, sehingga dibentuklah Panitia Sembilan ysng terdiri dari Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin yang bertugas untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara yang berdasarkan atas pidato yang diutarakan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Demikianlah, lewat proses persidangan selama tiga hari itu, akhirnya Pancasila penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan dan dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945.


suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam
setiap perbuatan baik yang dilakukannya.

2.2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Moralitas)
Nilai kemanusian ini bersumber pada dasar filosofi antropologi, bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhani (jiwa) juga jasmani (raga) yang berdiri sendiri sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
Dalam sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab terkandung nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap warga Negara sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan sebagai asas kehidupan, yang didasarkan pada nurani manusia dalam berhubungan dengan lingkungan sekitarmya. sebab setiap manusia mempunyai kemampuan untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab.
Manusia yang maju peradabannya tentu lebih maju,mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang lebih teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat yang aman untuk mencapai ketentraman dengan usaha keras, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.


2.3 Persatuan Indonesia
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara adalah perwujudan sifat kodrat manusia sebagai mahluk monodualisme, yaitu mahluk individu juga mahluk social. Negara adalah tempat berkumpulnya elemen-elemen yang berupa suku, ras, etnis, klan, kelompok maupun golongan yang didlamnya saling mengisi. Meskipun begitu bangsa Indonesia tetap bersatu walaupun terdapat banyak kebudayaan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Bangsa Indonesia hadir untuk
mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke.
Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan yang sempit,namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan dasar persatuan Indonesia.


2.4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila ini adalah;
1.     Adanya kebebasan yang disertai tanggung jawab baik terhadap masyarakat maupun moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Menjunjung harkat dan martabat kemanusiaan.
3.     Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
4.     Mengakui perbedaan individu, kelompok, ras, maupun golongan.
5.     Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu.
6.     Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7.     Menjunjung tinggi asas musyawarah.

Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam pergolakan untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran
dan aliran yang sempit dan hanya mementingkan dirinya sendiri.


2.5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan hak-hak dan tidak memihak antara satu dengan yang lainnya, serta pemerataan terhadap suatu hal. Keadilan disini meliputi keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri , manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negaranya. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Keadilan yang harus terwujud meliputi
  • Kedilan Distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya, maksudnya Negara harus menjamin kesejahteraan dan ketentraman warga negaranya.
  • Keadilan Legal,yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara maksudnya warga Negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan dan perundang-undangfan yang berlaku.
  • Keadilan Komutatif, maksudnya hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya saling timbal balik.

keadaan bertujuan agar masyarakat daopat bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya, sehingga kesejahteraan dapat tercapai secara merata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar