Sejarah Lahirnya Pancasila
Sebelum tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia dijaajah oleh banyak
Negara. Misalnya Belanda, Inggris, Jepang, dan Portugis. Sebelum dijajah oleh
Negara lain,di Indonesia banyak kerajaan-kerajaan yang besar dan berjaya di
Indonesia, diantaranya adalah kerajaan Mataram, Majapahit, Banten, Demak dan
masih banyak yang lainnya, yang selalu melakukan perlawan terhadap para
penjajah.
Negara yang paling lama menjajah di Indonesia adalah Belanda,
mulai dari tahun 1908 dan berakhir pada tahun 1942 tepatnya pada tanggal 8
Maret 1942 Belanda kalah oleh Jepang, Sebelum kekalahan jepang di Perang
Pasifik melawan sekutu, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan
rakyat Indonesia dengan memberikan janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia dan
membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dilantik tanggal 28 Mei 1945
dansidang pertamanya diadakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni untuk membicarakan
mengenai dasar ideology bangsa Indonesia setelah merdeka.
Sebagian besar anggota BPUPKI menyampaikan
pendapatnya masing-masing, diantaranya Muchammad Yamin yang mengemukakan lima
dasar yaitu;
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusian
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat.
Tetapi hal itu tidak merubah keadaan, dasar
ideology bangsa Indonesiapun belum terwujud. Baru kemudian Bung Karno
mengeluarkan pendapatnya pada tanggal 1 Juni 1945, beliau berpendapat bahwa
lima dasar ideologa bangsa adalah:
- Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (peri kemanusiaan)
- Mufakat dan demokrasi
- Kesejahteraan social, dan
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Yang dinamakannya Pancasila. Kemudian beliau
mengemukakan dan memeras lima dasar tersebut menjadi tiga yang disebut Trisila,
yaitu;
*Sosio Demokrasi
*Sosio Nasionalisme
*Ketuhanan
Kemudian beliau memeras lagi menjadi Ekasila,
yaitu Gotong Royong.
Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis
terlebih dahulu itu, diterima secara terbuka oleh segenap anggota Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai.
Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Kecil
untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato
Bung Karno, sehingga dibentuklah Panitia Sembilan ysng terdiri dari Ir.
Soekarno, Muhammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar
Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin yang bertugas untuk
merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara yang berdasarkan atas pidato
yang diutarakan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan
dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Demikianlah, lewat proses persidangan selama
tiga hari itu, akhirnya Pancasila penggalian Bung Karno tersebut berhasil
dirumuskan dan dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan
dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia Merdeka pada tanggal 18 Agustus
1945.
suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan
hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat
Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam
setiap perbuatan baik yang dilakukannya.
2.2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(Moralitas)
Nilai kemanusian ini bersumber pada dasar filosofi antropologi,
bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhani (jiwa) juga jasmani (raga)
yang berdiri sendiri sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
Dalam sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab terkandung nilai
bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap warga Negara
sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu
kesadaran tentang keteraturan sebagai asas kehidupan, yang didasarkan pada
nurani manusia dalam berhubungan dengan lingkungan sekitarmya. sebab setiap
manusia mempunyai kemampuan untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang
beradab.
Manusia yang maju peradabannya tentu lebih maju,mudah menerima
kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola
kehidupan masyarakat yang lebih teratur, dan mengenal hukum universal.
Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat yang aman
untuk mencapai ketentraman dengan usaha keras, serta dapat diimplementasikan
dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
2.3 Persatuan Indonesia
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara
adalah perwujudan sifat kodrat manusia sebagai mahluk monodualisme, yaitu
mahluk individu juga mahluk social. Negara adalah tempat berkumpulnya
elemen-elemen yang berupa suku, ras, etnis, klan, kelompok maupun golongan yang
didlamnya saling mengisi. Meskipun begitu bangsa Indonesia tetap bersatu
walaupun terdapat banyak kebudayaan yang berbeda antara satu dengan yang
lainnya. Bangsa Indonesia hadir untuk
mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang
sampai Marauke.
Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan yang
sempit,namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih
objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam
proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku
bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru
dijadikan dasar persatuan Indonesia.
2.4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat dalam
Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan
dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling
menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama.
Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila ini adalah;
1.
Adanya kebebasan yang
disertai tanggung jawab baik terhadap masyarakat maupun moral terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
2.
Menjunjung harkat dan
martabat kemanusiaan.
3.
Menjamin dan
memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
4.
Mengakui perbedaan
individu, kelompok, ras, maupun golongan.
5.
Mengakui adanya
persamaan hak yang melekat pada setiap individu.
6.
Mengarahkan perbedaan
dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7.
Menjunjung tinggi asas
musyawarah.
Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk
membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern,
yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau
berada dalam pergolakan untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah
kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam
tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu
pemikiran
dan aliran yang sempit dan hanya mementingkan dirinya sendiri.
2.5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan
hak-hak dan tidak memihak antara satu dengan yang lainnya, serta pemerataan
terhadap suatu hal. Keadilan disini meliputi keadilan dalam hubungan manusia
dengan dirinya sendiri , manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat
bangsa dan negaranya. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa serta hubungan manusia dengan
Tuhannya.
Keadilan yang harus terwujud meliputi
- Kedilan Distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap
warganya, maksudnya Negara harus menjamin kesejahteraan dan ketentraman
warga negaranya.
- Keadilan Legal,yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara
terhadap Negara maksudnya warga Negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk
mentaati peraturan dan perundang-undangfan yang berlaku.
- Keadilan Komutatif, maksudnya hubungan keadilan antara warga satu dengan
lainnya saling timbal balik.
keadaan bertujuan agar masyarakat daopat bersatu secara organik,
dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan
berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya, sehingga kesejahteraan
dapat tercapai secara merata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar